Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo ...
MEDIAONLINE.ID, Jakarta - DKI Jakarta resmi menyatakan diri sebagai wilayah tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru atau Covid-19. Implementasi agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika sangat membutuhkan dengan memastikan menjaga jarak sosial semakin ditegaskan.
Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Jakarta, Jumat (20/3/2020). Aturan ini mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 23 Maret hingga tanggal 5 April 2020 dengan kemungkinan tambahan hari jika diperlukan.
Ia menekankan pentingnya masyarakat menyadari untuk tinggal di rumah. Hanya keluar jika sangat membutuhkan seperti membeli kebutuhan pokok dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta 6/2020, Pemprov Jakarta menegaskan dunia usaha agar mematuhi kebijakan bekerja di rumah. Jika memang tidak bisa total menutup kantor, perusahaan wajib mengurangi jumlah pegawai piket dan jam kerja hingga seminimal mungkin.
Pemprov Jakarta juga telah menghitung warga yang nafkahnya tergantung dari upah harian. Jumlahnya ada 1,1 juta orang. Mereka akan diberi santunan, tetapi metode dan jumlahnya masih dibahas.
KOMENTAR